Seni Berbasis AI dalam Sebuah Karya
Muhammad Valah Deronto
202246500164
R4C
Pendahuluan
Perkembangan teknologi yang kian meningkat secara dinamis telah memberikan dampak yang sangat signifikan pada setiap sektor. termasuk dalam segi sebuah karya, kekayaan intelektual yang semakin terpengaruh oleh disrupsi digital. salah satu faktor perubahan yang utama ada pada Artificial Intelligence atau yang biasa dikenal sebagai AI, yang mampu membuat sebuah karya secara mandiri tanpa melibatkan campur tangan manusia dalam proses pembuatannya. hal ini mengakibatkan terjadinya pergeseran paradigma terkait karya seni yang sebelumnya terjalin erat antara pencipta dan hasil karyanya, menjadi landasan makna dalam kekayaan intelektual.
Alasan yang mendasari saya untuk membuat kajian ini adalah rasa seinginan tahu saya yang mendalam untuk mengeksplor apa saja dampak dan kesesuaian Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI, dalam konteks budaya lokal dan pandangan dari para seniman. saya juga tertarik untuk menggali lebih dalam apakah teknologi dapat di pahami dan di terimaoleh komonitas yang berpusat pada kesenian, serta bagaimana hal tersebut dapat memberikan dampak mengenai cara berpikir kami dalam mengapresiasi karya seni dan warisan budaya lokal.
Jurnal 1 (MASA DEPAN HAK CIPTA: TINJAUAN KEABSAHAN HASIL KARYA KECERDASAN ARTIFISIAL DI INDONESIA)
Menurut UU Hak cipta, Karya yang dibuat oleh Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI tanpa campur tangan manusia dalam proses pengelolaannya tidak dapat dianggap valid dalam ke absahannya untuk mendapat perlindungan dalam gak cipta. ketika menilai dari validitasny, ada beberapa faktor yang perlu kita ambil, seperti penelaahan jenis karya tersbut, mengkaji intervensi intelektual dari manusia dan pengungkapan ekspresi personalitas terhadap suatu karya, serta pentingnya memperhatikan keorisinal an hasil karya tersebut. selain mengacu pada UU Hak Cipta, hal ini juga memperlukan regulasi yang khusus untuk Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI agar dapat di perhatikan pengaturan hukum hak cipta di masa depan. salah satu upaya yang di gunakan oleh uni eropa adalah dengan upaya risiko menggunakan doktrinThree Step Test dan Teknologi Proteksi yang berdasarkan Lex Informatica.
Namun, dalam penilitian ini, terdapat kekurangan, yaitu adanya batasan dalam kajian pada Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI dan regulasi yang belum mampu untuk di akomodir secara pasti keberadaan Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI di Indonesia. berdasarkan analisi pada jurnal pertama memiliki beberapa langkah yang perlu diambil. pertama, perlu nya melakukan penelitian lebih lanjut tentang penggunaan Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI di berbagai bidang oleh pemerintah. kedua, perlunya peraturan sui generis untuk Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI.ketiga, perubahan pada UU Hak Cipta agar dapat beradaptasi dengan dinamika teknologi juga menjadi salah satu faktor yang paling utama .
Jurnal 2 (DAMPAK ARTIFICIAL INTELLIGENCE PADA EKSPRESI SENI LOKAL DI PROVINSI JAMBI : STUDI DESKRIPTIF KUALITATIF TENTANG PERSEPSI PARA PELAKU SENI)
Pada Jurnal ini, menyelidiki dampak yang tidak terduga dan mendalam dari Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI terhadap seni lokal di Provinsi Jambi. Dari bebragai tem yang telah diungkapkan, Jurnal memiliki kesimpulan beberapa faktor yang perlu di perhatikan. Pertama, seni lokal memiliki identitas lokal serta peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan budaya. seniman seniman di provinisi jambi menafsirkan seni sebagai daya tarik yang kuat untuk warisan budaya pada setiap generasi turun temurun. kedua, teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI telah membuka peluang yang signifikan untuk tercipta kolaborasi dan jaringan global dalam dunia seni lokal. hal tersebut menciptakan kesempatan yang luas untuk terbukanya pertukaran budaya yang lebih beragam dan kerja samma seni yang lebih luas secara non lokal.
Ketiga, dalam tahap menuju era Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI, timbul isu isu etika yang kompleks. Dalam hal seni, masalah privasi data, hak cipta, beberapa pertimbangan yang dilakukan mengenai etika membutuhkan perhatian khusus dan pedoman etika yang jelas. keempat, perdebatan seputar perbandingan antara kreativitas manusia dan algoritma Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI menciptakan dinamika yang mendalam pada seni lokal. seniman seniman di tantang untuk siap pada menjaga aspek kreatif dalam pembuatan karya mereka sambil memanfaatkan potensi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI dengan bijak. kelima, pengaruh teknologi dan industri Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI terhadap pemasaran dan komersial karya seni mempengaruhi strategi dalam bisnis seniman lokal. dalam hal ini, dapat memberikan dukungan serta pelatihan untuk memanajemen bisnis seni menjadi kunci
Keenam, penggunaan Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI dalam pendidikan seni membuka potensi besar untuk menggandakan pengalaman pembelajaran dan melestarikan pengetahuan non internasional. terakhir, dalam era Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI yang terus berkembang, peran seniman mengalami evolusi secara dinamis. seniman juga di haruskan untuk mempertimbangkan peran mereka sebagai pencipta, pemrogram, dan mediator antara Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI dan seni lokal.
pada penutup jurnal pembuat merekomendasikan untuk masa depan mencakup dukungan antara pemerintah dan lembaga budaya perlu memperhatikan dengan serius pelestarian seni lokal, pengembangan pedoman etika yang jelas, integrasi pendidikan seni dengan Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI, dan dukungan dalam aspek pengelolaan bisnis seni. semua langkah tersebut dapat di harapkan untuk membantu para seniman lokal Provinsi Jambi demi menghadapi tantangan dan peluang yang di akibatkan oleh perkembangan teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI dalam seni.
Jurnal 3 (STATE OF THE ART: A.I. THROUGH THE (ARTIFICIAL) ARTIST'S EYE)
Pada Jurnal terakhir. pembuat tidak memiliki kepastian yang valid untuk membahas masa depan seni. jadi pembuat tidak membahas apakah teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI suatu saat nanti memiliki kesadaran yang cukup untuk menyaingi kreatifitas manusia dalam menciptakan sebuah karya seni. penulis juga menyarankan kita untuk selalu fokus pada pengembangan teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI sebagai alat untuk membantu, mengatur, mengkategori seni, serta untuk mendeteksi pemalsuan dan membengaruhi bisnis seni. selain itu, pentingnya untuk membahas persoalan hukum, etika, masa teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI dalam seni secara menyeluruh. pertanyaan ini tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan teknologi teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI akan terus menjadi penting. pembuat juga menyarankan agar kita selalu ingat bahwa teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI tidaklah netral dan seringkali memiliki bias. seperti yang di sampaikan filsuf Luciano Floridi, seni yang kita ciptakan sebagai manusia alah bagian dari apa yang ia sebut sebagai "modal semantik" kita, yang mencakup ide, penemuan, tradisi budaya, dan pengalaman pribadi. yang terpenting, modal semantik itu perlu di perhatikan karena mempengaruhi banyak aspek kehidupan kita.
perubahan dari modal semantik analog ke digital serta dampaknya terhadap identitas kehidupan dan realitas yang harus di pahami. saya yakin seni GAI,dengan menyoroti hubungan antara manusia dan komputer, memiliki potensi untuk saling membantu mengenai nilai dari modal semantik digital yang terus berkembang kian hari.
Kesimpulan
Teknologi teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI dalam seni tidak memiliki nilai keabsahan dari segi orisinalitas, namun perlu kita perhatikan sebagai manusia harus dapat memanfaatkannya sebagai alat bantu dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti nilai budaya, dampak dan pengaruhnya, serta peraturan dan etika yang berlaku. ini karena teknologi teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AIdalam seni dalam mengubah perilaku serta pola pikir manusia. Namun, keberadaan teknologi teknologi Artificial Intelligence atau biasa yang di sebut AI dakam seni tidak akan menghilangkan kelegalan seorang seniman jika kita terus menggali potensi Kreativitas dalam diri kita.
Daftar pustaka
Fauzi, R. (2022). Masa Depan Hak Cipta: Tinjauan Keabsahan Hasil Karya Kecerdasan Artifisial di Indonesia. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2022.
Rini, F. (2023). Dampak Artificial Intelligence pada Ekspresi Seni Lokal di Provinsi Jambi: Studi Deskriptif Kualitatif tentang Persepsi Para Pelaku Seni. Dirasisi (2023) , Vol. 1, Halaman 1-12.
Notaro, A. (July 2020). "State of the Art: A.I. Through the (Artificial) Artist's Eye." Proceedings of EVA London 2020 (EVA 2020). Conference theme: AI and the Arts: Artificial Imagination. Conference date: July 6th – July 9th, 2020. DOI: http://dx.doi.org/10.14236/ewic/EVA2020.58.
Comments
Post a Comment